News

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengapresiasi keputusan yang diambil oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat secara tidak hormat Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Pihak keluarga tetap berharap putusan ini tidak berubah kendati Ferdy Sambo mengajukan banding.

“Kalau dia (Ferdy Sambo) banding itu hak beliau. Tetapi kami tetap berharap supaya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Kamaruddin turut menyinggung soal surat pengunduran diri yang diserahkan oleh Ferdy Sambo sebelum sidang etik berlangsung.

“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun. Tetapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya menghiraukan,” tegas Kamaruddin.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat berdasarkan keputusan KKEP dalam sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan Jumat dini hari. Jenderal bintang dua itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terkait pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Lalu sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang.

Mengajukan Banding

Ferdy Sambo kemudian menggunakan haknya untuk banding.

“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo, usai mendengarkan putusan etik.

Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang mempersilakan Ferdy Sambo mengajukan banding secara tertulis dalam tiga hari kerja usai pembacaan vonis. Selanjutnya Komisi Etik bakal memproses pengajuan banding selama 21 hari kerja.

Usai sidang, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya bersifat final.

“Apakah banding nanti sama dengan keputusan hari ini atau ada perubahan? Yang jelas, yang bersangkutan menerima apapun yang diambil dalam sidang banding nantinya,” kata Dedi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button