News

KPK Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Hakim Agung Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

“Hari ini (9/8), Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas Terdakwa Gazalba Saleh,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Lanjut Ali, pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui Panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.

Ali menjelaskan, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah merima salinan putusan lengkap majelis hakim PN Bandung terkait bebasnya Gazalba Saleh.

“Saat ini (Tim Jaksa JPU) dalam proses penyusunan memori kasasi,” pungkas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh dalam sidang yang diselenggarakan, Selasa (1/8/2023).

Gazalba bebas karena tak terbukti menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba didakwa menerima uang senilai 20 ribu Dollar Singapura (SGD) dari total SGD 110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang haram tersebut untuk mempengaruhi putusan Gazalba supaya Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun

Back to top button