News

KPK Perpanjang Masa Penahan Gubernur Malut Cs Hingga 40 Hari Ke Depan


Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama enam orang tersangka lainnya di rutan KPK selama 40 hari ke depan.

Sebab, Tim penyidik masih perlu waktu mendalami kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintahan Provinsi Malut.

“Memperpanjang lamanya masa penahanan Tersangka AGK dkk untuk masing-masing selama 40 hari, sampai nanti dengan 16 Februari 2024, di Rutan cabang KPK,” kata  Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Selain itu, pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW), diperpanjang masa penahannya hingga 21 Februari 2024, di Rutan cabang KPK.

Ali menerangkan, penahan para tersangka dapat diperpanjang kembali, tergantung dengan kebutuhan penyidikan. Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pemeriksaan para pihak sebagai saksi, termasuk para tersangka untuk saling menjadi saksi masih terus berlanjut, dalam rangka mendalami peran dari Tersangka AGK dan kawan-kawan menerima aliran uang suap, dari berbagai proyek di Pemprov Malut,” jelas Ali.

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turun diamankan dalam giat KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK  resmi menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Keenam tersangka tersebut di kerangkeng di Rutan KPK pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu. Sedangkan, pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW) pada hari Minggu (24/12/2023).
 

Back to top button