News

KPK Periksa Intensif Azis Syamsudin Atas Kasus Suap Eks Bupati Kukar


Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin diperiksa intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Azis  dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap eks Bupati Kutai Kertanegara Kukar, Kalimantan Timur Rita Widyasari (RW).

“Muhammad Azis Syamsudin (mantan Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024), yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

Turut diperiksa sebagai saksi yaitu Agus Susanto (wiraswasta), Nikodemus R. Pattuju (mahasiswa), Riefka Amalia (ibu rumah tangga) dan Ardi Yanoor (karyawan/staf kantor hukum Maskur HUSAIN).

Sebelumnya, Azis Syamsuddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang setelah dinyatakan bebas bersyarat sejak, Jumat 18 Agustus 2023.

“Yang bersangkutan dibebaskan seusai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, Selasa (12/12/2023).

Azis diketahui dihukum 3,5 tahun pidana penjara pada Februari 2022. Selama menjalani masa hukuman, Azis Syamsuddin mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari. Hingga masa penahanan berakhir ia harus wajib lapor ke pihak lapas.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” ucap Deddy.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara dan Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin.

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Azis selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menghendaki Azis dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.  

Majelis hakim menyatakan Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar.

Suap tersebut diberikan Azis kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar KPK tidak meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK Lampung ke tahap penyidikan. Kasus tersebut turut menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.

Back to top button