News

KPK Periksa Direktur PT Apexindo Pratama Duta dan Direktur Keuangan PT Birotika Semesta

Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik dan Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik dipanggil oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6/2023).

Kedua saksi tersebut, dimintai keterangannya untuk memenuhi berkas perkara tersangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

“Pemeriksaan dilakukan di dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Namun Ali tidak menjelaskan terkait pendalaman perkara apa mereka dipanggil serta kedekatan saksi dengan suami Ernie Meike Torondek itu.

Seperti diketahui, Rafael alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa pihak swasta, yang terlilit wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yaitu PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya menjadi investasi bisnis maupun aset kekayaan.

Sejauh ini KPK sudah menyita sekitar 20 aset TPPU milik tersangka mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), dengan total senilai Rp 150 Miliar.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Tidak hanya berhenti disitu, lembaga anti rasuah tersebut terus mengembangkan Gratifikasi rafael ke dugaan suap. Itu termasuk adanya pihak pemberi suap.

Jika ditemukan ada unsur memberi dengan maksud dan tujuan tertentu kepada Rafael Alun, pihak pemberi bisa dikenakan pasal suap.

Back to top button