News

Besok, Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka gratifikasi Rafael Alun Trisambodo untuk dilakukan pemeriksaan senin (3/4/2023) besok.

Perihal pemanggilan ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang mengaku pihaknya sudah terlebih dulu melayangkan surat pemanggilan terhadap Rafael Alun.

“Iya betul, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4),” jawab Ali kepada awak media yang dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Ali meminta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini koperatif dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kami berharap tersangka (Rafael) kooperatif hadir, dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” tegas Ali.

Ali menjamin, proses pemeriksaan sesuaikan dengan aturan hukum berlaku.

“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” jelas Ali.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo mengaku kecewa dengan penetapan tersangka oleh KPK tersebut. Sebab selama ini dia mengaku sudah taat dan patuh menjalankan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya.

“Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap,” ujar Rafael dalam wawancara khusus di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).

Back to top button