News

KPK Panggil Eks Pegawainya Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Jubir KPK, Febri Diansyah dan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang pada Senin (2/10/2023) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain dua nama tersebut, KPK juga memanggil mantan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz terkait kasus yang sama.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan terhadap mereka karena kapasitasnya sebagai pengacara dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi. Hari ini (2/10) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi Ini,” kata Ali di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, tiga saksi yang diperiksa KPK ini merupakan kuasa hukum dari kasus korupsi di Kementan. Mereka tergabung dalam satu kantor pengacara. Namun Ali tak menjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

“Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan,” kata Ali.

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen terkait aliran dana mencurigakan. Dokumen tersebut ditemukan saat tim penyidik menggeledah kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa dokumen tersebut diduga telah dikondisikan dan bakal dimusnahkan guna menghilangkan jejak dalam perkara yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini,” kata Ali melalui keterangannya, Sabtu (30/9/2023).

Ali mengultimatum agar seluruh pihak di Kementan maupun pihak lainnya untuk tidak berusaha merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK.

“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” ujar Ali.

KPK juga meminta para saksi serta tersangka agar kooperatif jalani pemeriksaan yang bakal dijadwalkan.

“Masyarakat dapat berperan aktif untuk turut menyampaikan informasi yang benar dan valid terkait perkara ini melalui call center 198 maupun langsung pada Tim Penyidik,” kata Ali menutup pembicaraan.

Selain itu, tim penyidik turut menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Back to top button