News

KPK Kantongi Transaksi Keuangan Milik Wamenkumham dari PPATK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kantongi data transaksi keuangan milik Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dari dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data ini akan digunakan untuk KPK mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi yang kini statusnya sudah naik ke penyidikan.

“Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).

Tidak hanya Eddy, Ali mengatakan, KPK juga mengantongi data yang sama milik pihak yang disebut sebagai  dua anak buah Eddy yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

“Itu teknis. Yang pasti kami sudah dapat itu dari PPATK,” ujar Ali.

Walau sudah membidik sejumlah pihak, akan tetapi Ali belum mau membeberkan secara resmi identitas tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut.

“Nanti karena ini baru dilakukan saya kira tiap perkembangannya akan kami sampaikan termasuk berapa tersangkanya. Kemarin Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK) sudah menyampaikan kalau pasalnya suap ada lebih dari satu, ada pemberi dan penerima,” tutur Ali.

Dihubungi terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK jika menemukan adanya transaksi keuangan yang terindikasi janggal.

“Semua penanganan tugas masing-masing antara PPATK dan KPK jika terdapat irisan kewenangan (TPPU-KORUPSI), pasti dilakukan kerjasama tukar menukar informasi,” katanya.

Ivan membenarkan PPATK telah menyerahkan data transaksi keuangan Eddy ke KPK. Namun ia enggan menjelaskan indikasi kejanggalan dari transaksi tersebut.

“Itu sudah masuk materi penyidikan ya. Bisa tanya langsung ke penyidiknya ya,” ujar Ivan.

Seperti diketahui,  KPK menerapkan dua pasal dalam dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy. KPK sendiri telah menetapkan kasus tersebut masuk tahap penyidikan.

“Dobel, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11/2023) malam.

“Kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi,” sambungnya.

Back to top button