News

Pendaftar Anggota DPD Minim, Diduga Imbas Stigma ‘Jatah Mantan Pejabat’

Sabtu, 17 Des 2022 – 13:41 WIB

G61 - inilah.com

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat mengesahkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) di Gedung Nusantara V, Komplekz Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (11/1/22). (Foto: dokumentasi DPD/ dpd.go.id)

Minat masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai masih rendah. Menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2017-2022, Muhammad, hal itu tak terlepas dari adanya stigma keanggotaan DPD sebagai ‘jatah mantan pejabat’.

“Kenapa sepi, ada beberapa hal, pertama saya melihat bahwa, ada pandangan di masyarakat spsesifik calon anggota DPD ini bahwa formasi atau struktur anggota DPD ini disiapkan bagi mantan pejabat,” kata Muhammad dalam diskusi virtual Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (17/12/2022).

Dia menjelaskan, pernyataannya itu bukan tanpa dasar. Ia sudah mengkaji lebih dalam mengenai stigma tersebut. Terbukti, kesan semacam itu melekat di benak masyarakat.

“Saya punya penelitian ini. Kenapa tidak tertarik mendaftar ke DPD dibanding ke DPR? Ternyata ada pandangan yang masif bahwa ‘oh itu sudah jatah pejabat’ atau jatah mantan pejabat, mantan gubernur, mantan menteri atau mantan walikota-bupati banyak pandangan seperti itu,” jelas pria yang juga tercatat sebagai Dewan Pakar MIPI.

Perlu Diluruskan

Pandangan seperti ini, menurut Muhammad perlu diluruskan. Mengingat, proses pemilihan calon anggota DPD merupakan sebuah pertunjukan sistem pemilu yang rill. Pasalnya, berbeda dengan pemilu DPR dan DPRD, pemilu DPD menggunakan sistem di mana pemilih memilih satu calon anggota DPD berdasarkan nama, bukan partai politik.

“Anggota senator itu yang rill dipilih oleh rakyat. Karena di bilik (tempat pemungutan suara) itu kita memilih nama. Bukan memilih partai atau tanda gambar partai. Jadi sebenarnya yang rill suara rakyat kepada wakilnya itu adalah pemilihan senator anggota DPD dibanding pemilihan DPR,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menyatakan, KPU telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPD di 34 provinsi. Idham mengemukakan hal itu, Senin (5/12/2022) sebelum Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu terbit

“KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya akan melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu dalam hal ini, UU Nomor 7 tahun 2017 dan berapa banyak provinsi yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebanyak 34 provinsi,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (5/12/2022).

Namun, Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Perppu Pemilu pada Senin (12/12/2022). Perppu diterbitkan guna menyesuaikan dengan adanya empat Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah Papua. Salah satu isi Perppu antara lain mengenai penambahan jumlah anggota DPR RI dan DPD RI. Penambahan itu seiring bertambahnya jumlah provinsi di Indonesia dari 34 menjadi 38.

Jumlah anggota DPR periode 2024-2029 bertambah menjadi 580 orang, dari sebelumnya 575 orang. Sedangkan anggota DPD RI menjadi 152 dari 136 orang.

Syarat Umum dan Khusus

Tahapan pembukaan pendaftaran calon anggota DPD RI mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. Adapun syarat umum, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu menggunakan bahasa Indonesia.

Syarat khusus yang harus dipenuhi, salah satunya seperti dukungan minimal dari 2.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.

Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon DPD ke sistem informasi pencalonan (silon).

Back to top button