News

KPK Dalami Mekanisme Pengumpulan Uang Hasil Pungli Rutan


Dua petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicecar tim penyidik terkait peran pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam mengatur penarikan uang pungutan liar (pungli) dari para tahanan korupsi di dalam rutan KPK. Dua oknum petugas rutan tersebut yaitu Farhan dan Kinsun Kase yang diperiksa tim penyidik pada Selasa (5/3/2024) kemarin.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini untuk mengkoordinir penarikan sejumlah uang dari para tahanan yang ada di Rutan Cabang KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/3/2024)

Dalam pemeriksaan tim penyidik KPK Farah dan Kase Kinsun berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pungli di rutan KPK.

Sebelumnya pada sidang pelanggaran etik pada Kamis (15/2/2024), Majelis Etik Dewas KPK merincikan yang uang pungli yang diterima masing-masing petugas rutan. Farhan bin Zabidi mengantongi uang Rp95.600.000 dan Kinsun Kase Rp16.000.000. Total praktek pungli mencapai Rp6 Miliar.

Dalam kasus pidana dugaan pungli, KPK telah menetapkan lebih 10 tersangka. Salah satunya, Eks Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, Hengki yang kini bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta.

Tim penyidik pun, telah melakukan penggeledahan di rutan cabang KPK, Merah Putih KPK K4, ACLC KPK C1, dan Pomdam Jaya Guntur pada pekan lalu.

Dalam penggeledahan tersebut ditemui dokumen catatan yang berkaitan dengan sejumlah uang pungli di rutan. Barang bukti disita oleh tim penyidik KPK untuk analisis lebih lanjut.

Terungkap dalam sidang etik, Hengki merupakan dalang praktik pungli yang secara terstruktur sejak tahun 2018 hingga 2023.  Peristiwa terjadi di Rutan Cabang KPK yakni Rutan Merah Putih C4, ACLC C1, dan Pomdam Jaya Guntur.

Untuk mendapatkan fasilitas mewah, para tahanan harus mengumpulkan uang kepada tahanan yang dituakan yang disebut koordinator tempat tinggal (korting) atau uang tersebut diserahkan kepada keluarga/orang kepercayaan tahanan.

Uang dikumpulkan diberikan kepada oknum petugas rutan yang disebut “Lurah”. Lalu, lurah memberikan uang itu kepada oknum petugas rutan lainnya. Adapun aktor yang membentuk mekanisme ini adalah Eks koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK bernama Hengki.

Back to top button