News

Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, KPK Tahan 10 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018-2022.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, dari 10 tersangka terdapat empat orang pemberi suap dari pihak swasta dan enam orang penerima suap. “Pihak pemberi yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono,” tutur Johanis, dalam jumpa pers,di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Mungkin anda suka

“Pihak penerima yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Hamo Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat,” sambung dia.

Total pihak yang diamankan oleh KPK mencapai 25 orang usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Jakarta, Depok Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya.

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang Rp2,823 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. “Mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp2,027 miliar rupiah, 20 ribu dolar amerika, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta rupiah sehingga total keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar,” jelas Johanis.

Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023. Mereka ditahan di rutan berbeda yaitu Rutan Polres Jaksel, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Polres Jakbar Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan KPK Kav.C1, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Polres Jakarta Barat

Back to top button