News

Korupsi Jaringan Internet, Rektor UIN Riau Hanya Diganjar 2 Tahun 10 Bulan Kurungan

Perilaku korup sudah merasuk hingga ke kalangan terpelajar di perguruan tinggi. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Akhmad Mujahidin harus divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan karena terbukti berkolusi dalam pengadaan jaringan internet 2020-2021, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/1/2023).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan,” kata hakim Salomo Ginting saat membacakan Amar putusan. Terdakwa Mujahidin didampingi kuasa hukum mengikuti jalannya sidang putusan secara teleconference.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan 2 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama 3 tahun kurungan.

Terhadap putusan ini, Akhmad Mujahidin dan kuasa hukumnya mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. “Sudah paham, Yang Mulia. Kami ambil langkah pikir-pikir dulu,” ujar Mujahidin.

Serupa dengan terdakwa, tim JPU juga mengambil langkah pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. Maka baik pihak terdakwa maupun jaksa diberi waktu selama 7 hari sebelum putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Kasus

Akhmad Mujahidin tersandung kasus korupsi pengadaan jaringan internet di kampus Islam yang dipimpinnya. Dalam pelaksanaannya, Mujahidin seolah-olah menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan layanan internet. Padahal Mujahidin telah menunjuk Safarin selaku PPK untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Terdakwa mengambil semua tanggung jawab PPK.

Padahal seharusnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pengadaan internet ini dilakukan dengan metode e-Purchasing atau tender. Namun terdakwa malah melanggar prosedur dan melakukan pengadaan internet dengan MoU atau kerja sama dengan PT Telkom.

Selain Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Saat ini, Benny belum ditahan dan masih dalam proses penyidikan. Benny dikabarkan mengalami depresi dan sempat menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.

Back to top button