News

Korupsi Cukai Rokok Fiktif, KPK Telusuri Keterlibatan Oknum Bea Cukai 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Keterlibatan oknum bea cukai tengah ditelisik.

“Terkait dengan barang kena cukai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas di Bintan, Tanjung Pinang, Provinsi Kepri,” ungkap Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ali mengatakan, modus dilakukan oknum ini perhitungan fiktif barang cukai berupa rokok. Hal ini menyebabkan kerugian pendapatan negara terhadap pajak.

“Modus pengaturan barang cukai barangnya rokok dan perhitungan fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerima cukai pajak, penerima nilai dan pajak daerah,” tutur Ali.

Ali memerkirakan kerugian negara yang dilakukan oleh oknum ini, mencapai lebih dari Rp250 miliar. Sejauh ini, KPK masih melakukan kajian mendalam apakah Bea Cukai terlibat. “Kerugian negara perkiraan sampai 250 miliar keatas. Kami dalami apakah ada kaitannya dengan pihak cukai,” jawab Ali.

Untuk membongkar kasus ini, KPK, kata Ali, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Khusus tersangkanya, kemungkinan dalam waktu dekat diumumkan.

“Tim penyidik kumpulkan alat bukti, diantaranya dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi. Termasuk ada rencana geledah beberapa lokasi,” kata Ali.

Setelah ditemukan minimal dua alat bukti, kata Fikri, KPK segera umumkan pihak tersangkanya. “Nanti tersangkanya, konstruksi dugaan pidana dan pasal yang disangkakan, pasti kami umumkan ke publik,” imbuhnya.

Back to top button