News

Brigjen Endar Ditolak Masuk Gedung KPK

Brigjen Endar Priantoro tak bisa memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2023) pagi ini.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK itu tak bisa masuk setelah kartu aksesnya ditolak.”Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul. Memang dari kemarin saya sudah di-oof kan,” kata Brigjen Endar di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4/2023).

Endar menceritakan, dirinya terakhir kali bekerja dan masuk ke gedung KPK pada Kamis (4/4/2023) lalu.”Tadi saya konfirmasi ke Kabiro Umum memang betul perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa,” ungkapnya.

Meski begitu, Endar tetap ngotot bekerja di KPK berdasarkan perintah Kapolri yang memintanya melanjutkan tugas di lembaga antirasuah.

“Bagi saya, selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum, saya masih berhak di sini,” tandasnya.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Brigjen Endar Priantoro pada Selasa (4/4/2023) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Back to top button