News

Kontroversi KUHP: Presiden Selanjutnya yang Terima Nangka, Jokowi Tanggung Getahnya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diundangkan pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi berlaku efektif pada tiga tahun mendatang. Artinya, presiden selanjutnya yang menjalankan aturan rekodifikasi hukum pidana yang diklaim produk dekolonial itu. Sementara Jokowi harus menanggung getahnya lantaran adanya muatan pasal dalam KUHP yang dianggap elemen masyarakat antidemokrasi.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan KUHP yang resmi diundangkan pada Selasa (6/12/2022) tidak dimaksudkan untuk melindungi rezim Jokowi. Sebaliknya, Mahfud menyebut KUHP bakal melindungi presiden pada periode selanjutnya.

Kok dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman,” kata Mahfud, saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Mahfud menyatakan hal itu menjawab kritik terkait adanya ketentuan pidana penghinaan kepada kepala negara termasuk terhadap lembaga negara. Menurutnya, Jokowi tidak merasa terganggu atas kritik, namun negara tetap butuh ketentuan tersebut mengikuti norma dan hukum yang berlaku.

“Kalau Pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina enggak gugat juga. Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan,” kata Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi. “KUHP itu berlaku Tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi,” lanjut eks Ketua Mahkamah Konstitusi.

Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan KUHP yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. “Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” katanya.

Menurut Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat. Maka, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.

Back to top button