News

Dekat dengan Partai Penguasa, SAKSI: Tak Ada Alasan Jaksa Agung Mundur

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah alias Castro meragukan kabar yang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri atau di-reshuffle dari kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, tidak ada alasan untuk memberhentikan Burhanuddin, mengingat ia termasuk dalam lingkaran istana, khususnya dengan PDIP. “Dia (Burhanuddin) adik politikus PDIP TB. Hasanuddin yang notabene partai berkuasa. Jadi tidak ada alasan memadai untuk diganti,” ujar Castro, saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Senin (17/7/2023).

Tapi lain cerita bila Burhanuddin tak bisa mengawal kasus korupsi BTS Kominfo dengan baik, misalnya, menyeret Happy Hapsoro suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi tersangka dalam kasus ini. Mengingat nama menantu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu disebut-sebut terlibat dalam perkara rasuah ini. “Kecuali (Burhanuddin dilengserkan) karena dia memenjarakan orang PDIP. Itu baru rasional secara politik,” jelas dia.

Terlepas dari itu, Castro memuji kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi BTS. Karena sudah berhasil membuat eks Menkominfo Johnny G Plate ditahan, meski demikian, Castro meyakini ditersangkakannya Plate tak terlepas dengan kepentingan politik.

Sebelumnya, sempat beredar kabar Jaksa Agung, ST Burhanuddin sejak empat hari yang lalu sudah mengundurkan diri terkait dengan kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kabarnya, posisi Jaksa Agung akan digantikan Sunarta yang saat ini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung.

Informasi yang berkembang, mundurnya Jaksa Agung ini terkait dengan belum ditetapkannya sejumlah nama besar sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS di Kominfo, Salah satunya, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Menantu dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu adalah pemilik 99 persen saham PT Basis Utama Prima (BUP). Kejaksaan Agung sudah menetapkan Dirut PT BUP Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS.

Yusrizki membawa bendera bisnis PT BUP untuk menguasai semua pengadaan panel surya dan baterai pembangunan menara BTS yang berjumlah sekitar 7.900 unit. Nilai proyek tersebut ditaksir mencapai Rp2 Triliun. Kejagung turut memblokir sementara sejumlah aset-aset milik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment untuk kebutuhan penyidikan.

Back to top button