News

KontraS Minta KPU Tanggung Jawab Soal Adanya Teror Bom ke Anggota KPPS


Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mempertanyakan bentuk perlindungan fisik maupun hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap penyelenggara pemilu badan ad hoc yang bertugas saat pemungutan suara.

Ketua Divisi Penelitian dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian Sodik mengatakan hal itu lantaran adanya teror bom terhadap salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pamekasan.

“Kami mau mencoba untuk menanyakan kepada KPU, apa perlindungan fisik dan perlindungan hukum terhadap petugas KPPS,” kata Rozy di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).

Meskipun tragedi tersebut telah diusut oleh Polda Jawa Timur, lanjut dia, petugas KPPS tetap menjadi tanggung jawab dari KPU RI. Untuk itu, KPU perlu menyatakan sikap atas perilaku oknum yang tak dikenal tersebut.

“Ini juga memiliki satu tanggungjawab soal perlindungan hukum atau perlindungan fisik karena hal-hal tersebut berkaitan dengan kekerasan dan nyawa,” tuturnya.

“Kami berharap KPU bisa bertanggungjawab untuk menyelesaikan hal-hal tersebut,” sambung Rozy.

Sebelumnya, Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Brimob Polda Jawa Timur masih menyelidiki peristiwa ledakan di rumah seorang warga Desa Nyalabu Daja, Kabupaten Pamekasan, yang terjadi pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.45 WIB

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Suguhiarto mengatakan peristiwa ledakan itu terjadi di rumah Husairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 06 Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan.

“Bahan peledak itu dilempar oleh orang tak dikenal saat melintas di depan rumah korban,” katanya dalam keterangan pers di Pamekasan seperti dikutip Selasa (20/2/2024).

Back to top button