News

Komplotan Pengebom Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ditangkap, Polisi: Tidak Terkait Politik


Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Husairi di Desa Nyakabu Daya yang terjadi pada Senin (19/2/2024).

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan pelaku berjumlah tiga orang yakni berinisial A (30), S (38), dan AR (30).

“Mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu,” kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo, Jumat (23/2/2024).

Ketiga orang tersangka itu masing-masing berinisial A yang diduga berperan sebagai otak peledakan, tersangka S berperan sebagai eksekutor, dan tersangka AR sebagai penjual dan pembuat bahan peledak.

Lebih lanjut, Andy Purnomo menjelaskan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. Sementara tersangka A (30) membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka AR.

Kasus pengeboman rumah ketua KPPS itu terungkap setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, menyelidiki bekas ledakan dan menerjunkan tim intelijen untuk melacak pelaku.

Ia membantah kabar yang beredar di sebagian masyarakat Pamekasan yang menyebutkan bahwa pelemparan bom di rumah Husairi karena faktor politik.

“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.

Back to top button