News

Komnas Perempuan Dorong Polisi Lanjutkan Kasus KDRT Rizky Billar

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mendorong kepolisian untuk melanjutkan kasus KDRT Rizky Billar meskipun laporan sudah dicabut Lesti Kejora selaku korban.

“Walau terjadi perdamaian, kami merekomendasikan proses hukum tetap berjalan,” kata Siti kepada Inilah.com, Jumat (14/10/2022).

Sementara, Siti mengungkapkan, Rizky Billar berpeluang mengulangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meski istrinya Lesti Kejora telah mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Tidak ada kewajiban pada pelaku untuk mengikuti konseling perubahan perilaku. Sehingga pola perdamaian yang sebatas menandatangani perjanjian tidak akan membantu untuk memutus siklus kekerasan. Sehingga dimungkinkan kekerasan akan berulang,” ujarnya.

Menurut Siti, KDRT tergolong perkara biasa yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Namun, tak ada ketentuan yang mengatur bahwa pelaku KDRT mendapatkan pendampingan memadai sehingga berpotensi mengulangi kesalahannya.

“Secara teori, delik biasa, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan perkara. Namun, kemudian dimungkinkan adanya penyelesaian secara restoratif,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky diduga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik dan membanting korban ke kasur sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Back to top button