News

Komnas HAM tak Bijak Kritisi Hukuman Mati Predator Herry

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyayangkan pernyataan Komnas HAM yang mengomentari vonis hukuman mati predator Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.

“Kami menganggap pernyataan-pernyataan Komnas HAM yang mempermasalahkan hukuman mati kepada monster predator Herry Wirawan tidak bijak. Terkesan Komnas HAM ingin mengatakan bahwa negara kita melanggar HAM karena masih menerapkan hukuman mati,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya tidak tepat Komnas HAM menggunakan Pasal 28i ayat (1) sebagai alasan ‘membela’ predator Herry. Sementara pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, mengatur semua warga negara semua juga wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang dan tidak melanggar hak asasi orang lain.

“Dalam konteks luas, Herry Wirawan jelas pelanggar HAM karena dia melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan struktur kekuasaan yang dia miliki sebagai guru atau pembina dari para santriwati yang di bawah binaannya. Jadi penegakan hukum terhadap dia sudah sesuai dengan Pasal 28j ayat (2) 1945,” ujarnya.

“Di sisi lain Komnas HAM mengeksploitasi Pasal 28i UUD 1945 secara setengah-tengah sekehendak hatinya. Dalam satu tarikan napas, pasal tersebut juga ada hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau retroaktif. Faktanya, Komnas HAM justru mendukung UU Pengadilan HAM yang memuat asas retroaktif,” tambahnya.

Senin (4/4/2022) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati itu. Putusan itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis predator Herry hukuman seumur hidup. Tak terima dengan putusan itu, jaksa mengajukan banding.

Back to top button