News

Proyek IKN Jangan Ugal-ugalan, Hak Milik atas Tanah Juga Bagian dari HAM


Komnas HAM menyoroti kabar yang menyebut ada upaya pemerintah untuk merampas hak tanah milik masyarakat sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM di Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, pun mengeluarkan peringatan tegas bagi pemerintah, terkait keluhan warga di sekitar area IKN yang mengaku diminta untuk membongkar bangunan milik mereka sendiri.

“Dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), hak milik atas tanah merupakan bagian dari HAM yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tak boleh diabaikan. Hak itu juga tak boleh dikurangi atau dirampas oleh siapapun,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu (17/3/2024).

Ia meminta, agar hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dengan cara penggusuran atau pengusiran paksa.

Uli menegaskan, hilangnya hak atas tanah akan berakibat pada dilanggarnya hak-hak sipil dan politik. Begitu juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti hak atas tempat tinggal, hak untuk bekerja (mata pencaharian), hak terhadap pangan, determinasi diri, kesehatan, edukasi dan privasi. 

Ia berharap pemerintah dan Kepala Badan Otorita IKN melindungi hak-hak masyarakat. Ia mendorong agar pemerintah menghindari tindakan yang bertentangan secara hukum. “Jadikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara,” tutur dia.

Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pengusiran 200 warga yang coba dilakukan Otorita IKN (OIKN).

Pihak OIKN, kata Eta, sapaan akrabnya, melakukan pengusiran 200 warga asli dengan dalih pelanggaran rencana tata ruang wilayah (RTRW) IKN. Sehingga mereka dipaksa pindah dan menghancurkan rumahnya.

“Pada Jumat, 8 Maret 2024, sekitar 200 warga Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) diundang dalam pertemuan mendadak yang diselenggarakan Deputi Bidang Pengendalian Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN),” kata Eta kepada Inilah.com, Jumat (15/3/2024).

Para warga itu, kata Eta adalah penghuni asli Pamaluan dan Sepaku yang telah tinggal di sana sejak puluhan tahun,  jauh sebelum ada rencana pembangunan IKN Nusantara. Ia menuturkan, di antara banyak warga yang tinggal di ‘garis merah’, salah satunya komunitas warga Kampung Sabut di Kelurahan Pamaluan merasa diteror dan terintimidasi, melalui dua buah surat undangan dan teguran yang baru diberikan sehari sebelum hari pertemuan dilangsungkan itu.  

Sementara, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, Alimuddin membantah adanya penggusuran rumah warga lokal atau warga adat secara paksa di sekitar wilayah IKN. Menurutnya, dalam proses pengadaan lahan di IKN sudah dilakukan dengan cara sosialisasi dengan warga sekitar.

“Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena bahwa pembangunan akan terus berkembang? Iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat semuanya dilindungi di IKN jadi tidak ada kesemena-menaan,” tuturnya di Jakarta.

Dalam melakukan pembebasan lahan, kata Alimuddin, pihaknya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023, yaitu bisa diganti dengan uang, diganti lahan, maupun melakukan resettlement kembali. Yang pasti, katanya, hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi.

“Ya kalau memang (rumah warga) kena untuk fasilitas negara, tiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara, ada UU-nya semua. Masyarakat ada OIKN yang lindungi. Kalau ada yang bilang masyarakat adat digusur itu hoaks,” ujar dia.

Back to top button