News

Komnas HAM Dambakan Pemilu yang Berkeadilan Tanpa Diskriminasi

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menekankan, kepada seluruh pihak terkait untuk dapat menjalankan Pemilu 2024 sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, jujur dan adil (luber jurdil) serta mengedepankan pemilu bebas diskriminasi.

“Mengapa kita perlu menekankan prinsip anti diskriminasi di dalam pemilu. Dalam hukum peraturan perundang-undangan maupun prosedur pemilu, tentu tidak ada klausa yang mengatur bahwa atau membolehkan diskriminasi terhadap seseorang,” kata Atnike saat paparan dalam acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).

Atnike menuturkan diskriminasi yang terjadi dalam lingkungan sebaiknya tidak perlu diatur dalam peraturan yang mengikat, sebab kebanyakan diskriminasi terjadi akibat situasi sosial, bukan karena adanya aturan yang mendiskriminasi.

Oleh karena itu, ia mengharapkan dalam penyelenggaraan pemilu yang akan datang, baik lembaga penyelenggara, partai politik hingga masyarakat dapat memperhatikan akses masyarakat untuk dapat memilih dalam pemilu 2024 nanti.

“Jangan kan hak untuk dipilih, hak memilih pun mungkin mereka sering kali diabaikan, siapakah mereka? Teman-teman disabilitas, pekerja migran serta masyarakat yang tinggal di daerah terpencil adalah mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nantinya,” tegas dia.

Maka Komnas HAM ingin mengajak seluruh stakeholder, tidak hanya penyelenggara pemilu, tetapi juga partai politik dan masyarakat, jangan sampai ada yang tertinggal dalam pesta demokrasi.

Pemilu yang berkeadilan tanpa diskriminasi, tutur dia, juga merupakan perwujudan dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebut setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan dalam berpartisipasi pada pemilu secara luber jurdil serta tanpa diskriminasi.

“Maka, agar saya tidak berlarut larut dan mari kita segera menyatakan komitmen bersama kita untuk menyelenggarakan pemilu jurdil dan luber dan non diskriminatif,” harap Atike.

Diketahui, Komnas HAM menggandeng perwakilan partai politik (parpol), lembaga penyelenggara pemilu, kementerian hingga organisasi masyarakat, untuk mendeklarasikan Pemilu 2024 yang ramah Hak Asasi Manusia, pada hari ini, Minggu (11/6/2023).

Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat ini diadakan dalam rangka penguatan Pasal 23 Ayat (1) Nomor 39 Tahun 1999, sekaligus juga memperingati 30 Tahun Komnas HAM.

Back to top button