News

Komisioner KPU Jayapura Markus Duwith Berperilaku Aneh, Punya Ritual Siram Air di Kantor

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura Markus Duwith kerap berperilaku aneh . Hal ini mengemuka dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Provinsi Papua, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (18/8/2023).

Namun, Markus selaku teradu tidak hadir dalam sidang etik pemeriksaan dirinya itu.

“Perilaku komunikasi tidak seperti biasanya (Markus). Apakah ini menurut penilaian saudara sendiri (Oktavianus) atau berdasarkan hasil pemeriksaan dokter psikologi satu dari pihak rumah sakit jiwa,” tanya Anggota Majelis Etik Paskalis Worot kepada Ketua KPU Kota Jayapura, Oktavianus Injama.

Diketahui, Ketua Majelis/Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo hadir dan mengikuti sidang secara virtual atau daring. Sedangkan, Paskalis Worot hadir langsung di persidangan.

Namun, Ketua KPU Kota Jayapura Oktavianus Injama tak berani menyimpulkan dugaan gangguan jiwa dialami Markus karena belum ada rekam jejak medis. Meski begitu, Ia membeberkan, perilaku aneh yang dilakukan oleh Markus salah satunya acap kali menyiram air. Perilaku ini pertama dilihat pada saat dilantik menjadi komisioner pemilu pada 19 Maret 2019.

“Di Jakarta saat kami menunggu waktu untuk dilantik yang bersangkutan ada bersama terlambat bergabung dengan kami. Kebetulan komisinya (panitia KPU RI) memberikan air minum kepada kami semua termasuk yang bersangkutan. Saat kami sebelum dilantik air tersebut dia tuangkan di sekitar aula KPU RI,” ungkap Oktavianus.

Selanjutnya, ritual menyiram air terus dilakukan Markus di depan kantor KPU Kota Jayapura.

“Setiap yang bersangkutan datang ke kantor dia akan siram air di depan kantor dari botol itu. Tepatnya di depan gerbang kantor atau lapangan kantor,” tutur Oktavianus.

Menurut Oktavianus, Markus adalah orang suka menghindari sosialisasi. Hal ini bisa dilihat dari keengganan Markus berkomunikasi dengan anggota KPU Kota Jayapura maupun makan bersama.

“Kapan dia bersangkutan datang kapan yang bersangkutan pulang kami tidak pernah dihubungi. Di kantor pun kalau dia ingin minum teh dia akan pulang ke rumah. Dia tidak pernah makan atau minum di dalam kantor,” tutur Oktavianus.

Di momen lainnya, Markus pernah berteriak tanpa sebab di depan kantor Distrik Heram Kota Jayapura ketika mengurus rekapitulasi tingkat distrik.

“Dia (Markus) berteriak, Saya lapor Kapolres, Wali Kota akan proses hukum karena tidak netral,” kata Oktavianus menirukan perkataan Markus saat itu.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Jayapura, Oktavianus Injama menceritakan awal mula Markus tidak masuk kantor kepada Majelis Etik DKPP.

Oktavianus mengungkapkan, Markus mulai tidak masuk kantor saat pandemi COVID-19 mengemuka padatahun 2020. Ketidakprofesionalan Markus sebagai penyelenggara pemilu semakin terlihat pada awal tahun 2022 saat KPU Kota Jayapura sibuk mengurus dan melakukan rapat koordinasi pemutakhiran data daftar pemilih berkelanjutan.

“Sejak Februari 2022 yang bersangkutan (Markus) sudah tidak pernah sama sekali mengikuti kegiatan rapat pleno maupun rapat koordinasi dan hanya ke kantor Cuma sebentar satu dua jam. Kemudian, beliau pergi tidak melaksanakan aktivitas sesuai dengan tanggung jawab bersangkutan sebagai komisioner,” kata Oktavianus.

Atas dasar itu, KPU Kota Jayapura melaporkan Markus kepada KPU Provinsi Papua pada 30 Juni 2023. Setelah dilaporkan, Markus tetap membangkang dan sering membuat keributan.

“Yang bersangkutan (Markus) datang ke kantor setelah dilaporkan buat keributan dikantor dengan komisioner, dengan bendahara dan sekretaris,” tutur Oktavianus.

Contohnya sekitar bulan Agustus-September 2022, kata Oktvianus, Markus sempat naik pitam kepada dia dan anak buahnya hingga merobek kertas absen.

“Yang bersangkutan tidak hadir terus kolom tanda tangan beliau saya kasih silang yang bersangkutan marah hingga merobek kertas absen itu. Kadang dia absen dari senin sampai Jumat, tapi ketika (hari) Jumat ditandatangani seluruhnya,” jelas Oktavianus.

Laporan ketidakprofesionalan Markus berjenjang naik dari KPU Pronvinsi ke KPU RI.  KPU kemudian mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara kepada Markus pada, 4 Januari 2023 supaya hak Markus dicabut seutuhnya. Kemudian, Ketua KPU Provinsi Papua Diana Dorthea Simbiak bersama dua Anggota KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar dan Adam Arisoi melaporkan Markus ke DKPP.

Markus diduga tidak menghadiri rapat pleno lebih dari tiga kali secara berturut-turut dan kegiatan lainnya yang diadakan oleh KPU Kota Jayapura dalam rentang waktu Maret – Oktober 2022.

Pasal yang diduga dilanggar oleh Markus antara lain Pasal 126 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Back to top button