News

Komisi X DPR: Kasus Perundungan Sekolah Jangan Lagi Diselesaikan di Luar Hukum


Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah ikut meminta Kemendibudristek membentuk satuan tugas (satgas) khusus dalam mengatasi perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan. 

Lewat satgas ini, Himmatul berharap tidak ada lagi kasus perundungan yang diselesaikan di luar ranah hukum. “Jangan lagi ada jalan-jalan lain di luar sanksi hukum, yang tidak menimbulkan efek jera,” ujar Aliyah, melalui keterangan resmi, Senin (4/3/2024).

Menurut Aliyah, perlu adanya efek jera bagi pelaku perundungan agar kemudian menjadi contoh bagi para siswa lain di lingkungan sekolah.

“Sanksi hukum harus pertama,” Kata dia.

Lebih jauh, Aliyah mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Dengan demikian, mereka dapat mendeteksi apabila anak mengalami perundungan.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk membentuk satgas khusus yang bertugas mencegah terjadinya perundungan.

“Selama ini kan regulasi menyerahkan (pembentukan satgas mengatasi kekerasan di sekolah) kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Syaiful Huda, Senin (4/3/2024).

Sejauh ini, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.

“Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
 

Back to top button