News

Jokowi Diminta Keluarkan Keppres Pencopotan Firli Bahuri

Presiden Joko Widodo diminta untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) penonaktifan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul telah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya (PMJ).

Mungkin anda suka

Demikian disampaikan pengamat hukum pidana Universitas Trisakiti, Abdul Fickar,  kepada Inilah.com, Kamis (23/11/2023).

“Ini perintah UU KPK, bukan semata-mata kewajiban presiden,” kata Fickar.

Fickar mengatakan, penonaktifan Firli sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU 19/2019 tentang KPK. Adapun isi pasal itu yakni, Dalam Pasal 32 ayat (2) UU KPK disebutkan, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Terpisah,  Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris juga meminta Presiden segera mengeluarkan perintah penonaktifan Firli.

“Itu tentu (pencopotan Firli) di tangan presiden,” ujar Syamsuddin Haris, di Gedung ACLC KPK C1 (Kantor Dewas KPK), Jakarta Selatan, Kamis, (23/11/2023).

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Polda Metro Jaya bakal menjadwalkan pemeriksaan Filri kembali dalam statusnya sebagai tersangka.

Back to top button