News

KPU Patok Syarat Lembaga Survei, Begini Bunyi Aturannya

Jumat, 04 Nov 2022 – 14:03 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi ruang partisipasi kepada masyarakat untuk melakukan jajak pendapat melalui lembaga survei dalam memotret hasil pemilihan umum (pemilu) secara realtime maupun hitung cepat (quickcount) yang berbasis pada metode keilmuan yang kredibel dan akuntabel.

Namun terdapat sejumlah tahapan dan dokumen persyaratan yang perlu dipenuhi oleh lembaga survei. Sehingga KPU dapat mengawasi kiprah lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10/2018.

Pada pasal 28 PKPU, lembaga survei perlu mendaftarkan diri satu bulan sebelum digelarnya pemungutan suara dengan beragam syarat administratif yang mesti dipenuhi. Yang pertama, lembaga survei yang akan menggelar jajak pendapat harus memiliki badan hukum dan tidak mendapatkan suntikan dana dari luar negeri.

Selain itu, lembaga survei juga harus melampirkan rencana jadwal survei berikut dengan penempatan atau lokasi survei yang bakal dilakukan. Termasuk, untuk melampirkan sejumlah dokumen lain seperti akta pendirian, susunan pengurus lembaga, dan surat keterangan domisili.

Tidak lupa juga harus melampirkan surat keterangan tergabung di dalam asosiasi lembaga survei, foto pengurus, dan surat pernyataan terkait komitmen survei yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Saat merilis hasil survei, diwajibkan untuk memberikan informasi terkait penerimaan dana dan keterangan teknis metode survei yang dilabeli dengan disclaimer bahwa survei bukan merupakan hasil rekapitulasi resmi KPU.

Selanjutnya, lembaga survei juga harus memberikan laporan secara lengkap dan terperinci kepada KPU 15 hari setelah diumumkannya hasil survei kepada publik.  Lebih lanjut, sewaktu-waktu bila ada pengaduan masyarakat terkait lembaga survei yang menyalahi aturan perundang-undangan, KPU dapat membentuk dewan etik yang berjumlah 5 orang yang terdiri dari perwakilan akademisi, ahli survei, dan KPU.

Namun, sanksi yang tercantum dalam PKPU tergolong ringan karena hanya berupa pemberian pernyataan dari KPU bahwa lembaga survei tersebut tidak kredibel dan peringatan atau larangan lembaga tersebut untuk melakukan survei kembali.

Sebagai informasi, Rancangan Peraturan KPU  tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu telah disetujui bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (3/10/2022) lalu.

Untuk itu, KPU diminta Komisi II DPR untuk mencermati beragam masukkan yang menjadi butir pasal maupun pertimbangan yang akan dicantumkan dalam PKPU, terlebih PKPU tetap harus merujuk pada UU Pemilu.

Back to top button