News

Komisi III: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berimplikasi ke UU MK

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berimplikasi pada diperpanjangnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari itu, putusan tersebut juga memiliki efek ke Undang-undang (UU) MK yang kini tengah dibahas di DPR.

“Artinya yang mau saya tekankan maka bagi kita di DPR saya sampaikan pendapat saya, maka putusan MK terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK itu berimplikasi tidak hanya terhadap UU KPK, yang berarti harus disesuaikan 4 tahun ke 5 tahunnya itu. Tapi juga berimplikasi pada UU MK itu sendiri yang sekarang sedang kami bahas,” ujar Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).

Ia menerangkan, dalam pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020, disebutkan kalau seorang hakim MK bisa menjabat sampai 15 tahun, sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. Hal ini yang kemudian harus direvisi sesuai dengan putusan MK tentang masa jabatan KPK.

“.Pasal 87 yang 15 tahun (masa jabatan) itu, maka harus dikembalikan kepada UU MK yang pertama kali,” kata dia.

Dengan masa jabatan hakim MK dibatasi selama 5 tahun, maka prinsip keadilan yang dipakai pada putusan MK menjadi terpenuhi. Diketahui dalam JR yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyinggung soal keadilan lantaran masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga negara lain.

“MK juga kemudian ketika dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Putusan itu, berlaku sejak era pimpinan Firli Bahuri Cs.

Back to top button