News

Komisaris PT MCGS Ditahan KPK Terkait Kasus Basarnas, Ini Perannya

Komisaris Utama (Komut) PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG) mulai malam ini “pindah tidur” ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini seiring langkah KPK menahan Mulsunadi terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di lingkungan Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) tahun 2021-2023.

“Tim penyidik menahan tersangka MG (Mulsunadi Gunawan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023).

Alexander menjelaskan, kasus yang menjerat Mulsunadi berawal pada tahun 2021, saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan. Tender ini diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar. Tak hanya itu, terdapat pula pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk memenangkan proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan selaku Komut PT MGCS bersama Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA) melakukan pendekatan pribadi kepada Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA). Pendekatan serupa juga dilakukan terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Afri merupakan orang kepercayaan Kabasarnas.

Penentuan Komisi

Upaya tersebut memunculkan dugaan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee atau komisi sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran komisi dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi

Dalam pertemuan, tercapai kesepakatan Henri Alfiandi siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan
peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian perusahaan Roni Aidil ditunjuk menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024).

Penyerahan uang juga diberi kode dako atau dana komando untuk Henri melalui Afri Budi Cahyanto.

Mulsunadi kemudian memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap. Sedangkan Roni menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Tim KPK yang mendapat informasi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri Budi Cahyanto berisi uang Rp999,7 Juta.

Lima tersangka

Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka. Kelima tersangka yaitu,Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Alexander menyebut, untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom TNI dengan supervisi KPK.

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” kata Alexander dalam jumpa pers, Rabu (26/7/2023).

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan, proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023. Sedangkan terkait Mulsunadi, KPK saat itu mengingatkannya kooperatif dan segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button