News

Tersangka Izin Tambang Helmut Diketahui Palsukan Tanda Tangan

Helmut Hermawan alias HH, tersangka atas pemberian keterangan palsu dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diketahui melakukan pemalsuan tanda tangan. Ini menjadi salah satu alasan perolehan saham Thomas Azali alias TA pada PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR) dilakukan dengan cara melawan hukum.

Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulawesi Selatan.

Mungkin anda suka

Berdasarkan struktur pemegang saham awal, PT APMR menguasai 85 persen saham PT CLM dan 15 persennya merupakan milik Isrullah. Sedangkan APMR sendiri dimiliki oleh Jumiatun van Dongen (JUM) sebanyak 97,5 persen dan Ruskin sebesar 2,5 persen.

Dalam dokumen yang diterima Inilah.com di Jakarta, Jumat (17/3/2023), Helmut diketahui memalsukan tanda tangan Jumiatun pada dokumen Perjanjian Jual Beli Saham dan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tanggal 2 Mei 2018.

Selain Jumiatun, Helmut juga memalsukan tanda tangan Ruskin pada dokumen Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tanggal 2 Mei 2018.

Sehingga, seolah-olah telah terjadi Peralihan Saham di PT APMR pada bulan Mei 2018. Oleh Karena itu ZAS (Zainal Abidinsyah Siregar) selaku Direktur PT ASCAP (Aserra Capital) dan PT AMI (PT Aserra Mineralindo Investama) bermohon kepada Penyidik untuk dapat melakukan pengembangan atas peristiwa hukum tersebut.

Pemalsuan itu bermula saat HH, TA dan Emmanuel Valentinus Domen (Manu) masing-masing mendapatkan deposit senilai 2 Juta dolar AS. Selain itu, ada bantuan modal kerja Rp20 miliar untuk mengoperasikan PT CLM.

Sejumlah dana tambahan itu berasal dari PT ASCAP untuk  membantu Helmut Cs melakukan terminasi terhadap kontraktor PT Damai Abadi Samudra (PT DAS).

Helmut Cs diketahui dengan sengaja tidak melibatkan PT ASCAP dan PT AMI sebagaimana dijanjikan. Kemudian, pada Oktober 2019, HH, TA dan MANU melakukan Pemutusan secara sepihak atas Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) dan Pembatalan Perjanjian Pemegang Saham (PPS) yang telah ditandatangani bersama dan secara nyata merugikan PT ASCAP dan PT AMI.

Atas dasar itu, Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) selaku Direktur PT AMI dan PT ASCAP, melaporkan HH, TA dan MANU kepada Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi No. LP/B/0911/X/2019/Bareskrim tanggal 17 Oktober 2019.

Status Laporan Polisi tersebut telah menetapkan HH, TA dan MANU sebagai Tersangka. Pada saat berjalanya laporan, PT ASCAP dan PT AMI mengetahui bahwa TA bukanlah Pemegang Saham di PT APMR yang sebenarnya dan sesungguhnya.

Faktanya Saham TA pada PT APMR seluruhnya adalah milik Jumiatun yang merupakan istri dari Willem Jan van Dongen yang akrab dipanggil Willem saja.

Setelah pengembangan, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum seperti penetapan tersangka, bahkan penahanan. Namun setelah melewati proses rangkaian penyidikan yang panjang dan telah dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan RI, Pihak Kejaksaan melakukan P-19 dan menyarankan agar Jumiatun dapat membuat Laporan Kepolisian tersendiri.

Atas saran dari Kejaksaan tersebut, Jumiatun pada tanggal 28 November 2022 telah membuat Laporan Polisi No. LP/B/0686/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Saat ini, Laporan Polisi tersebut masih berproses.

Alhasil, kepemilikan saham TA pada PT APMR sedang dalam proses penyelidikan pada Bareskrim Polri.  TA diduga mendapatkan saham tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan.

Helmut Hermawan bukanlah Pemegang Saham baik pada PT APMR maupun pada PT CLM. Ia hanyalah orang yang bekerja sama dengan TA dan MANU untuk mengambil alih secara paksa kepemilikan saham Willem Jan van Dongen melalui Istrinya yakni Jumiatun, di mana PT APMR merupakan Pemegang Saham Mayoritas pada PT CLM yang memiliki IUP OP Pertambangan Nikel.

PT AMI sah menjadi Pemegang Saham Mayoritas di PT APMR berdasarkan Putusan BANI dan Perintah Pengadilan untuk Eksekusi sesuai Akta No. 6 tanggal 24 Agustus 2022 dan Akta No. 6 tanggal 13 September 2022.

PT APMR dan Isrullah Ahmad Sah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham pada PT CLM sesuai Akta No. 7 tanggal 13 September 2022.

Back to top button