Ototekno

Kominfo Ubah Deadline Suntik Mati TV Analog Jadi 2 November 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengubah jadwal penghentian TV analog atau Analog Switch Off (ASO), yang semula dijadwalkan mulai pada 25 Agustus 2022, menjadi paling lambat 2 November 2022.

Melalui pernyataan resminya, Kominfo menyatakan jadwal penghentian paling lambat 2 November ini sejalan dengan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Mempertimbangkan hasil evaluasi penerapan ASO di beberapa wilayah sebelumnya, Kementerian Kominfo menyesuaikan sistem pelaksanaan ASO dalam rangka mengefektifkan kegiatan ASO dan meminimalisir potensi kendala akses siaran masyarakat,” tulis Kominfo dalam keterangannya.

Selain itu, Kominfo juga mengubah pelaksanaan ASO yang semula direncanakan bertahap dalam tiga bagian (tanggal 30 April 2022, 25 Agustus 2022, dan 2 November 2022), menjadi pelaksanaan ASO berdasarkan kesiapan wilayah yang disebut multiple ASO.

Dengan perubahan ini, maka hanya ditetapkan target seluruh siaran televisi analog di Indonesia harus sudah bermigrasi sebelum 2 November 2022.

Dituliskan, ada tiga komponen yang ditinjau oleh Kementerian Kominfo dalam menentukan tingkat kesiapan teknis suatu wilayah untuk diberlakukan ASO, yang meliputi:

1. Terdapat siaran televisi analog di wilayah yang akan dihentikan siarannya;

2. Wilayah yang tercakup dengan siaran televisi analog sudah siap digantikan dengan siaran TV digital; dan

3. Bantuan Set-Top-Box (STB) untuk rumah tangga miskin di daerah tersebut sudah terdistribusi.

“Pengumuman tanggal beserta wilayah yang sudah siap untuk diberlakukan ASO akan diumumkan secara resmi secara berkala,” jelas Kominfo.

Back to top button