News

Kombes Susanto Kaget Disuruh Bawa Laras Panjang ke Rumah Sambo, Dikira Ada Teroris

Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Kombes Pol Susanto Haris sempat kaget saat diperintah membawa senjata panjang dan body face ke rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada Jumat (8/7/2022).

Susanto mengaku mendapat perintah untuk membawa perlengkapan siap tempur tersebut oleh Karo Provos Polri Brigjen Pol Benny Ali.

“Saya pikir kok bawa senjata panjang dan body face? Apa ada teroris?” kata Susanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Susanto berangkat dari Kantor Biro Provos Polri menuju Duren Tiga sekitar pukul 17.25 WIB pada Jumat (8/7/2022) bersama Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Polri.

“Kami bawa satu body face dan satu senjata panjang. Di mobil lain, bawa body face dan senjata,” ujar Susanto.

Namun setelah sampai tujuan, Susanto tak menemukan teroris, melainkan Brigadir J yang sudah terbujur kaku di lantai di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button