News

Kuat Ma’ruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan supir pribadi Ferdy Sambo tersebut. Salah satunya, tidak adanya rasa bersalah dan selalu mengaku tidak mengetahui perkara ini.

Selain itu, Kuat juga dianggap tidak sopan selama jalannya persidangan. Kedua hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan sehingga majelis hakim memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

“Terdakwa tidak sopan dan berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya,” kata Hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Namun demikian, terdapat juga satu hal yang meringankan dalam pertimbangan majelis hakim. Status Kuat sebagai tulang punggung keluarga, turut jadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis hukuman. “Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” tandasnya.

Diketahui, majelis hakim menilai Kuat secara sah dan meyakinkan bersalah dengan turut serta dan bersama sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atas perbuatannya itu Kuat diganjar hukuman 15 tahun penjara.

Sebelum jatuhnya vonis, Hakim Morgan Simanjuntak menegaskan bahwa dirinya yakin Kuat telah memenuhi unsur dengan sengaja membantu rencana pembunuhan Brigadir J

Keyakinan itu didasari oleh tindakan Kuat yang mengancam dan mengejar Brigadir J sambil membawa pisau saat mereka masih berada di Magelang. Kuat juga ikut bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di lantai tiga rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga dan ikut isolasi meski tidak melakukan pemeriksaan PCR.

“Sampai di Duren Tiga, tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tak terlalu terdengar,” jelas Hakim Morgan.

Atas vonis tersebut, Kuat menyatakan tidak terima dan berencana mengajukan banding karena dirinya merasa tidak bersalah dan tak terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

“Banding, saya akan banding. Karena, saya tidak membunuh dan saya tidak berencana” kata Kuat sesaat setelah vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Back to top button