Market

Ganti Untung Sawah Jadi Sumur Migas, Pengamat: Ketahanan Energi dan Pangan Harus Beriringan


Pengamat perencanaan wilayah, Izaac Tony Matitaputty mengatakan, setiap persoalan terkait himpitan lahan pertanian dengan kegiatan hulu migas, perlu segera diselesaikan. Termasuk lahan persawahan bisa dialihfungsikan menjadi sumur migas, dengan syarat petani memperoleh ganti untung.

“Kalau di lahan persawahan ternyata ditemukan sumber migas yang akan memberi nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian nasional dan masyarakat setempat, termasuk ketahanan energi nasional, maka bisa dialihfungsikan. Tetapi harus ada ganti untung bagi masyarakat,” kata Izaac kepada media, Jakarta, Jumat (3/5/2024).

Izaac menyatakan bahwa penciptaan ketahanan energi dan panga, seyogyanya bisa berjalan beriringan. Jika terjadi himpitan misalnya, harus dicari solusi yang saling menguntungkan. Dan, tidak menimbulkan tumpang tindih penggunaan lahan. “Di satu sisi bisa menjaga ketahanan energi, tapi ketahanan pangan juga jangan sampai terganggu,” kata Izaac.

Untuk tetap mempertahankan ketahanan pangan, kata Izaac, harus diberikan lahan pengganti bagi masyarakat. Mengingat keterbatasan lahan, misalnya di Pulau Jawa, bisa saja penggantian lahannya diterapkan program intensifikasi pertanian. Terpenting, produksi pangan tidak terganggu karena alih fungsi, atau bahkan bisa ditingkatkan.  

“Kalau memang di lokasi pengganti memungkinkan diterapkan intensifikasi pertanian, maka bisa dilakukan untuk mempertahankan ketahanan pangan. Teknologi pertanian yang canggih kan sudah banyak,” pungkas Izaac.

Sedangkan ekonom senior Indef, Tauhid Muhammad sependapat bahwa setiap persoalan terkait himpitan antara lahan pertanian dengan kegiatan hulu migas, harus diselesaikan. Harus diakui bahwa keberadaan sumur tersebut sangat mendukung ketahanan energi nasional. “Ya, harus diselesaikan. Ini menyangkut ketahanan energi,” kata Tauhid.

Tauhid sepakat bahwa penciptaan ketahanan energi dan pangan harus berjalan beriringan. Jika terjadi himpitan misalnya, tidak boleh ada egosektoral, dan harus harus segera dicarikan solusi.

“Penciptaan ketahanan energi harus berjalan seiring dengan ketahanan pangan. Jika kepentingan keduanya saling berhimpitan tidak boleh ada yang dirugikan. Penyelesaiannya pun, jangan hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata, tetapi juga pemerintah pusat.

Menurut Tauhid, salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah, mengenai prinsip terkait lahan berkelanjutan. “Konsepnya adalah kalau lahan produktif berkurang, sumber pangan berkurang harus diganti di tempat lain,” ujar Tauhid.

Kemungkinan terjadinya irisan antara kegiatan hulu migas dan area persawahan, beberapa kali memang tidak bisa dihindari. Seperti disampaikan PTH Direktur Utama Pertamina EP Ibnu Suhartanto saat ini dialami Pertamina Hulu Energi (PHE).

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beberapa waktu lalu, Ibnu menyampaikan, PHE mengalami kendala perizinan karena sumur minyak berada pada kawasan sawah yang dilindungi.

Ibnu menambahkan, kendala masih terjadi di beberapa titik sumur pengeboran. PHE, lanjutnya, masih memproses izin Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Back to top button