Kanal

KKN Tematik Mahasiswa Jadi Gaya Baru Gempur Rokok Ilegal

Sering mendengar istilah Gempur Rokok Ilegal? Istilah ini masif dikampanyekan Bea Cukai untuk menekan produksi, peredaran, dan konsumsi rokok ilegal di masyarakat. Berbagai upaya preventif dilakukan Bea Cukai, seperti melaksanakan sosialisasi dan edukasi untuk pelajar dan mahasiswa, memasang iklan di berbagai media, menggelar dialog interaktif di radio dan televisi, dan meramaikan media sosial. Upaya represif pun tak luput dilakukan Bea Cukai, yaitu dengan menggelar operasi pasar dan penindakan rokok ilegal.

Di Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY membuat suatu terobosan dalam memerangi rokok ilegal dengan menggandeng 1.315 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah untuk ikut mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan dari Juni hingga Agustus 2023.

Lalu, mengapa melibatkan mahasiswa? Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq mengatakan sebagai kaum intelektual, mahasiswa kerap dipandang sebagai agent of change yang mempunyai andil besar di masyarakat. “Mereka sering diasosiasikan sebagai generasi penggebrak perubahan yang memiliki keberpihakan kepada masyarakat dan memiliki daya pikir yang rasional serta idealisme yang tinggi. Hal ini menjadi alasan kenapa pemerintah menilai pentingnya keterlibatan mahasiswa untuk ikut menjaga penerimaan negara demi keberlangsungan pembangunan. Keterlibatan mahasiswa dalam program KKN Tematik diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan edukasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat, tetapi juga menguatkan pemahaman mahasiswa terhadap APBN,” ujarnya.

Hal itu juga merupakan wujud implementasi salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat melalui pemahaman tentang pelaksanaan pembangunan di segala aspek. Juga, peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dibiayai oleh APBN dan pengamanan target penerimaan negara yang seharusnya tercapai tanpa terdistorsi oleh peredaran rokok ilegal.

Dijelaskan Akhmad Rofiq inisiasi program KKN Tematik Gempur Rokok Ilegal ini merupakan yang pertama di Indonesia dan diharapkan menjadi benchmark terselenggaranya kegiatan serupa di berbagai daerah. Kegiatan ini juga bentuk kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan civitas akademika di Provinsi Jawa Tengah.

“Meskipun baru pilot project, dari program KKN ini sudah banyak pihak yang terlibat. Kami menggandeng Universitas Negeri Semarang, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta, Universitas Panca Sakti?Tegal, Universitas Muria Kudus, dan Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara. Program pemberantasan rokok ilegal melalui gaya pendekatan baru ini dinilai lebih efektif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal,” tutur Rofiq.

Mengapa lebih efektif? Sebaran mahasiswa KKN dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. 1.315 mahasiswa tersebut akan menjalankan KKN diberbagai wilayah di Jawa Tengah, sehingga sosialisasi dan edukasi Gempur Rokok Ilegal akan masif di masyarakat.

Tak hanya masif, tetapi juga efektif. Daerah pelaksanaan KKN ini juga mempertimbangkan titik rawan sebaran produksi dan jalur distribusi peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah. Sebut saja Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara yang menjadi salah satu pusaran produksi rokok ilegal dan Kabupaten Tegal yang menjadi jalur distribusinya. Daerah ini lah yang menjadi konsentrasi utama pelaksanaan KKN Tematik ini.

“Seperti yang kita sadari, naiknya tarif cukai berbanding lurus dengan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Hal ini menyebabkan banyaknya masyarakat yang beralih mengonsumsi rokok ilegal. Selain itu, muncul juga stigma di masyarakat terkait mengapa daun tembakau harus dipungut cukai atau lebih murah tingwe (linting dewe atau linting sendiri). Stigma-stigma tersebut makin marak muncul di masyarakat sehingga masyarakat perlu tahu bahwa produk hasil tembakau berupa rokok wajib dipungut cukai dengan cara dilekati pita cukai tanpa terkecuali tembakau iris (TIS) yang dijual eceran di masyarakat untuk para penikmat tingwe,” lanjutnya.

Kedua stigma di atas layak mendapatkan perhatian khusus dari Bea Cukai selaku regulator ketentuan di bidang cukai. Apakah langkah-langkah pencegahan melalui sosialisasi yang dilakukan selama ini kurang menjangkau seluruh elemen masyarakat? Oleh karena itu, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berunding untuk menemukan solusi yang tepat dalam pemanfaatan DBH CHT untuk menyosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat.

Akhirnya, dirumuskan lah suatu gagasan menggandeng mahasiswa untuk terjun langsung ke masyarakat. Pelaksanaan kegiatan KKN Tematik Gempur Rokok Ilegal ini memanfaatkan dana yang bersumber dari DBH CHT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Salah satu pemanfaatan DBH CHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 digunakan untuk mendanai program sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

“Pemanfaatan DBH CHT dalam program KKN Tematik Rokok Ilegal ini merupakan wujud dari sebuah sinergi yang sangat baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Provinsi Jateng, Disperindag Provinsi Jateng, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jateng. Dengan pelaksanaan program KKN Tematik, diharapkan pemanfaatan DBH CHT dapat berjalan optimal dan tepat sasaran dengan hasil yang terukur,” ungkap Akhmad Rofiq.

Tak hanya dibekali oleh pengetahuan mengenai ketentuan di bidang cukai, para peserta KKN tematik juga diberikan uang saku untuk pelaksanaan program-program sosialisasi di daerah penugasan dan media kit sosialisasi rokok ilegal seperti buku panduan, spanduk, poster, dan alat peraga untuk menunjang kegiatan sosialisasi.

Sejalan dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kegiatan ini membuahkan hasil yang maksimal sehingga peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga di bawah angka 3 persen. Setelah melaksanakan kegiatan KKN tematik, mahasiswa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang mencakup kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan serta sebaran peredaran rokok ilegal di daerah penugasan. Nantinya, sebaran peredaran rokok ilegal inilah yang dijadikan sebagai salah satu acuan penyusunan peta titik rawan peredaran dan produksi rokok ilegal oleh unit pengawasan.

Mahasiswa Mengaku Antusias Raut wajah gembira dan antusiasme yang sangat tinggi terlihat dari wajah para mahasiswa ketika mengikuti pembekalan KKN Tematik Gempur Rokok Ilegal yang diberikan oleh Bea Cukai Jateng DIY. Mahasiswa dibekali dengan pengetahuan apa itu cukai, hubungan cukai dengan APBN, jenis barang kena cukai, jenis dan ciri-ciri rokok ilegal, hingga bagaimana DBH CHT dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Salah satu peserta KKN tematik dari Universitas Islam NU Jepara mengaku sempat ragu dan khawatir jika program KKN Tematik Gempur Rokok Ilegal ini mendapatkan penolakan dari masyarakat. Namun, ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran itu terkalahkan oleh rasa bangga dapat berpartisipasi dalam upaya mengamankan penerimaan negara.

“Awalnya saya sempat khawatir bagaimana jika masyarakat tidak menerima program ini, tapi kalau dipikir-pikir kenapa harus takut jika tujuannya untuk menjaga keuangan negara. Saya yakin KKN Tematik memiliki banyak manfaat bagi seluruh pihak,” ujar Lina.

Menjawab ketakutan mahasiswa, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY lebih lanjut menjabarkan bila peran mahasiswa dalam program KKN Tematik ini bukanlah sebagai aparat penegak hukum yang melakukan upaya represif seperti penyitaan atau penegahan, melainkan fokus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bagaimana rokok ilegal dapat mengancam penerimaan negara. Program KKN Tematik ini merupakan salah satu langkah serius Bea Cukai Jateng DIY untuk terus berinovasi dalam program Gempur Rokok Ilegal.

“Langkah ini terus dikawal untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mengamankan penerimaan negara yang optimal, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Layaknya rantai kapal yang terkikis oleh gempuran ombak, program KKN tematik Gempur Rokok Ilegal ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tandas Rofiq.

Back to top button