News

Sindir Kasus Nurul Ghufron, MAKI Usul Dibentuk Posko Khusus Mutasi Pegawai


Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengajukan surat permohonan mutasi kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait  PNS Kemenkumham yang berdinas di Papua ke Jawa.

“Saya mengirimkan surat langsung kepada Pak Nurul Ghufron untuk membantu PNS di Papua Barat di Kanwil Kementerian Hukum HAM yang juga sudah 2 tahun berdinas lebih tapi tidak bisa mutasi padahal dia anak istrinya ada di Jawa,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Boyamin menjelaskan, alasan dirinya meminta tolong kepada Wakil Ketua itu, karena menganggap Ghufron sukses membantu seorang ASN di Kementan dengan inisial ADM dimutasi dari Jakarta ke Malang.

“Kemarin Pak Nurul Ghufron menyatakan membantu anaknya temannya itu di Kementan, dia juga mengatakan itu menyalurkan aspirasi jadi merasa tidak salah dan saya mendukung itu. Pak Ghufron orang baik,” ucap Boyamin menyentil kasus pelanggaran etik Ghufron.

Menurutnya, jabatan dipegang Ghufron sebagai Pimpinan KPK bisa membantu banyak orang khususnya ASN yang ingin dimutasi, namun tak kunjung dapat persetujuan  tanpa harus memberikan pungutan liar (pungli). Ia pun mengajak Ghufron untuk membuat sebuah posko bantuan.

“Pak Ghufron seperti ini kan pasti orang tidak berani pungli, nah akan saya ajak bergandengan tangan untuk membuat posko menyalurkan kepentingan-kepentingan orang yang promosi maupun mutasi yang bermanfaat,” ucapnya.

Ghufron Aku Bantu Mutasi Pegawai Kementan

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengakui dirinya meminta mantan Sekjen Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono untuk memutasi seorang pegawai Kementan berinisial ADM dari Jakarta ke Malang. Permintaan itu, dianggap Ghufron bukanlah bentuk intervensi.

“Bukan nitip, ada anak (Pegawai Kementan ADM) yang mau mutasi (Jakarta-Malang) sudah dua tahun tidak di kabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian saya sampaikan kepada si Kasdi itu bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia (ADM) untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa,” kata Ghufron di Gedung ACLC KPK C1 (Kantor Dewas KPK), Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Untuk diketahui, saat ini Dewan Pengawas (Dewas) sedang menelusuri dugaan intervensi Ghufron yang dilaporkan Kasdi Tersebut. Kasdi diketahui, kini menjadi terdakwa kasus korupsi Kementan.

Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron,  Kamis (2/5/2024) pekan depan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei. Yang disidangkan, Pak NG,” ucap Albertina ketika dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2024).

Back to top button