Market

Kisruh Pemegang Saham, Pegawai Teodore Pan Garmindo Terancam Tak Gajian

PT Teodore Pan Garmindo (TPG) terancam tuntutan dari pemilik pakaian jadi merek-merek ternama kelas dunia, karena perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Deden Mulyana, Direktur II TPG yang ditunjuk pemegang saham minoritas yang menguasai gudang, sehingga pakaian milik pihak ketiga, tak bisa dikirim.

Seperti disampaikan kuasa hukum pemegang saham mayoritas TPG, Analisman Gea, Jakarta, Sabtu(14/10/2023). “Seharusnya PT Teodore Pan Garmindo mengirim pakaian milik pihak ketiga kepada pemiliknya pada 22 September 2023, tapi tidak bisa. Jadi tidak menutup kemungkinan, kalau masalah ini berlarut-larut maka pemilik barang akan menuntut balik” kata dia.

Menurut Analisman, pemegang saham mayoritas yang juga menjabat Direktur Utama (Dirut) TPG, telah mengambil inisiatif dengan mendatangi pemilik pakaian jadi tersebut. “Dirut TPG sudah minta pengertian dan waktu kepada pemilik,” ucap dia.

Ia menambahkan, dengan perbuatan paksa menguasai gudang perseroan, maka tidak saja berdampak kepada pemilik barang, tapi juga kepada nasib ribuan karyawan. Karena terganggunya arus kas sehingga karyawan tidak gajian.

“Dirut TPG sudah berjanji, jika barang itu keluar maka dalam waktu 24 jam paling lambat perseroan bisa menunaikan kewajibannya kepada karyawan. Jadi saat ini sedang fokus akan nasib karyawan,” kata dia.

Ia menceritakan, kekisruhan internal berawal sejak Deden Mulyana merebut paksa TPG di Tasikmalaya pada 12 September 2023. Serta menutup akses ekspor, maupun pengembalian barang produksi kepada perusahaan pemberi order dan keengganan Deden Mulyana menyelesaikan persoalan ditingkat rapat direksi hingga rapat umum pemegng saham.

Padahal, kata dia, sejak 2023, manajemen dijalankan di bawah Dirut TPG berjalan lancar baik order, operasional maupun gaji karyawan. Namun sejak 12 September 2023 Deden Mulyana tanpa persetujuan Dirut TPG melarang barang jadi hasil produksi TPG dikeluarkan dan merusak keharmonisan operasional yang berakibat pabrik TPG Tasikmalaya tidak gajian bulan September 2023 ini.

“Kalau ada yang ingin dipersoalkan oleh saudara Deden maka wadahnya itu sudah ada di rapat direksi dan RUPS, bukan malah menguasai gudang secara ilegal,” kata dia.

Atas tindakan melawan hukum, Dirut TPG memberikan surat tugas kepada Tri Setiaji (HRGA Manager TPG) untuk mengadukan ke Polsek Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada 12 September 2023, guna meminta perlindungan hukum atas gangguan minoritas pemegang saham dan ulah Deden Mulyana. Namun, Tri Setiaji justru dipecat pada 15 September 2023.

Akibat kisruh ini, Suharso selaku kuasa dari pemberi order TPG, yakni PTPancaprima Ekabrothers melaporkan Deden ke Polres Tasikmalaya,pada 28 September 2023, atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

Back to top button