News

Kisruh OTT Korupsi Basarnas, DPR Sebut Pimpinan KPK ‘Cuci Tangan’

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengkritik ucapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang menyebut ada kesalahan dari tim penyelidik soal operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Basarnas.

Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya ‘cuci tangan’. Menurut Asrul Johanis memojokkan jajaran penyelidik. “Menurut hemat saya, Pak Johanis Tanak selaku pimpinan KPK yang bicara memojokkan jajaran penyelidik, dan penyidikan, melakukan tindakan korektif terhadap apa yang disampaikan,” kata anggota Fraksi PPP di DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (30/7/2023).

Arsul menegaskan bahwa pihak yang tanggung jawab soal kesalahan prosedural itu ada pada pimpinan KPK. Karena itu, dia meminta pimpinan KPK meminta maaf kepada pegawai KPK. Ia khawatir jika tidak dilakukan akan menimbulkan ketegangan di internal lembaga antirasuah.

“Sebagai yang juga sudah disampaikan Pak Alex Marwata bahwa tanggung jawab atas ‘kesalahan prosedural’ itu memang seharusnya diambil alih oleh pimpinan, dan untuk itu pimpinan KPK meminta maaf kepada jajarannya untuk mendinginkan suasana internal,” katanya.

Arsul meminta agar kasus salah prosedur OTT dan penetapan tersangka tak melebar ke mana-mana. Dia pun tak sepakat dengan rencana Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur mundur. “Kasus ini seyogianya tidak melebar ke hal-hal yang terkait dengan keharmonisan kerja jajaran internal KPK. Tidak perlu Dirlidik KPK mundur,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Basarnas, yang melibatkan perwira TNI, Arsul menyarankan KPK tetap berpegang pada UU KPK. Menurut Arsul, KPK berwenang mengkoordinasikan kasus yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer.

“Dalam kasus dugaan Tipikor di Basarnas ini, KPK merujuk saja pada kewenangan dalam Pasal 42 UU KPK, yakni bahwa KPK berwenang mengkordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap orang yang tunduk, baik pada peradilan militer maupun peradilan umum. Nah karena itu, silahkan KPK berinisiatif melakukan kordinasi dalam koneksitas proses hukum,” tutur dia.

Back to top button