Market

Kinerja Jeblok Satgas TPPU, 4 Bulan Hanya Temukan Surat-surat

Kinerja Jeblok Satgas TPPU, 4 Bulan Hanya Temukan Surat-surat

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara).

Lebih dari 4 bulan dibentuk, Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bentukan Menko Polhukam Mahfud MD, baru menemukan 300 surat palsu.

Kinerja tim ini dalam membongkar dugaan TPPU Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), layak disebut lamban.

Menko Mahfud menjelaskan, progres pengusutan dugaan cuci uang Rp349 triliun di Kemenkeu, sebatas temuan dokumen berupa 300 surat yang diduga palsu. Ada 4 kategori dokumen yang ditemukan, menyeret Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Ada (dokumen) yang sudah diselesaikan, tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2017 sehingga tercatat ini masih bermasalah. Tapi yang kedua ada yang masih harus ditindaklanjuti karena belum selesai. Kemudian ada yang sedang berproses, kalau harus ditindaklanjuti itu menurut catatan kami belum ada tindak lanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi, yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan. Kemudian ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat,” kata Menko Mahfud.

Dia membeberkan, masalah dalam 300 surat tersebut, di antaranya dokumen tidak ditemukan, tak otentik, hingga fotokopi dan diduga palsu.

“Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Yang kedua, dokumen tidak otentik, kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” ujarnya.

Selain itu, kata Menko Mahfud, beberapa surat ditelaah sebagai gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi, Namun sejauh ini, baru diselesaikan di tingkat disiplin.

“Pidananya tidak ditindaklanjuti, lalu banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

8 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Sementara, Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Kemenkeu, Sugeng Purnomo, menyebut 8 anak buah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dipecat.

“Jadi begini, tadi sudah saya jelaskan, 8 surat itu terdiri dari 15 pihak. Dari 15 itu, seluruhnya baru dilakukan katakanlah saat menjalani hukuman disiplin, setelah satgas ini dibentuk. Jadi ada trigger-lah di satgas ini untuk proses terhadap internal yang dianggap oleh Direktorat Jenderal pelanggaran disiplin,” kata Sugeng.

Sugeng, yang juga Deput III Kemenko Polhukam, mengatakan pengusutan 8 laporan yang telah selesai melibatkan 15 pihak, 8 orang di antaranya telah dipecat. Namun, dia enggan menjelaskan sanksi disiplin yang diterima 7 orang lainnya.

“Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada 8 laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian 8 diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan tapi ada juga yang masih dalam proses. Tapi 8 surat itu menyangkut 15 pihak, jadi satgas ini terbentuk ada gitu loh, action-nya. Sehingga memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin ya,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibentuk.

Saat itu, Sugeng mengungkapkan ada 10 LHA, LHP yang diminta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Salah satunya yang sudah ramai menjadi diskusi publik, yakni transaksi mencurigakannya Rp189 triliun.
 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button