News

Ketum MUI Jabar: Gugat Mahfud MD dan Ridwan Kamil Cara Panji Gumilang Berkelit dari Proses Hukum

Serangkaian gugatan yang dilancarkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditengarai merupakan strategi untuk mengaburkan masalah hukum yang kini tengah diproses Bareskrim Polri.

Panji diketahui menggugat banyak pihak, dari Menkopolhukam Mahfud MD hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“MUI melihat gugatan ini, Pak Panji Gumilang ini membuat strategi. Kami jangan terkecoh serangan. Ini strategi lempar sana lempar sini,” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat, Rachmat Syafei, ketika dihubungi, Selasa (25/7/2023).

Panji Gumilang diketahui menggugat Mahfud MD sebesar Rp5 triliun ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Belakangan gugatan itu dicabut.

Oleh karena itu, Rachmat Syafei percaya gugatan pada Ridwan Kamil akan sama halnya dengan gugatan Panji Gumilang pada Menkopolhukam Mahfud MD yang berujung pencabutan.

“Jadi ini strategi Panji Gumilang gugat sana sini, mungkin besok ganti lagi atau ke MUI, terserah bagi saya biasa saja, jadi jangan terkecoh,” kata Rachmat Syafei.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menulis dalam akun media sosialnya mengatakan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang merupakan hal yang wajar dilakukan sebagai warganegara.

“Silakan saja (digugat), karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi,” ujarnya.

Menurut dia sebagai orang yang dipilih masyarakat sebagai Gubernur Jawa Barat, memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di 27 kabupaten dan kota. Sehingga, persoalan polemik Pesantren Al-Zaytun turut menjadi tanggung jawab gubernur.

Dia juga merasa keputusan untuk membentuk tim tersebut merupakan langkah yang tepat, sebab, pendekatan penanganan sudah berdasarkan kasus yang ada.

Ada pun dalam tim investigasi ini terdiri dari MUI Jawa Barat, Kesbangpol, serta beberapa para kiai.

Back to top button