News

Ketua MPR: Terlalu Prematur Bicarakan Wacana Penundaan Pemilu

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan wacana penundanaan pemilu masih terlalu prematur untuk dibicarakan. Ia menegaskan MPR akan menaati Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agar pelaksanaan pemilu akan berlangsung sesuai jadwal.

“Meributkan soal wacana penundaan pemilu saat ini terlalu prematur, sebab MPR sendiri akan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bamsoet dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Minggu (19/3/2023).

Dia mengatakan bahwa penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila ada suatu keadaan force majeure sebagaimana diatur di dalam konstitusi maupun undang-undang. “Apabila terjadi force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang membuat pemilu tidak bisa dilaksanakan sebagian atau seluruh tahapan,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa saat ini pengaturan terkait penundaan pemilu belum ada karena penyusunan amandemen ke-4 UUD NKRI 1945 hanya mengatur periodesasi masa jabatan bagi presiden/wakil presiden, DPR/DPD/MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten.

“Karena dalam konstitusi hanya ada pengaturan masa jabatan presiden dan jabatan-jabatan lain yang berasal dari pemilu berakhir 20 Oktober setiap lima tahun sekali,” ucapnya.

Dia pun mempertanyakan bagaimana dengan perpanjangan masa jabatan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, MPR dan DPRD di tingkat provinsi, kota/kabupaten yang habis pada tahun 2024 apabila penundaan pemilu terjadi.

“Apakah mereka tetap atau akan digantikan oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara? Kepala daerah jelas ada Plt. Tetapi bagaimana dengan presiden, wakil presiden, anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD? Apakah disebut Plt presiden, Plt wakil presiden, Plt anggota DPR dan seterusnya,” tuturnya.

Back to top button