News

Kasus “Ketok Palu” Zumi Zola: 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ke bui alias tahanan. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka, masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Asep menjelaskan, kelima tersangka yaitu Nasri Umar (NU), Muhammad Isroni (MI), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), dan Hasan Ibrahim (HI). Untuk Nasri dan Isroni ditahan di Rutan KPK pada Gedung ACLC, Abdul Salam Haji Daud di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara, Djamaluddin dan Hasan Ibrahim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Terkait konstruksi perkara, ujar Asep melanjutkan, diduga telah terjadi dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. “Tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi,” kata Asep memaparkan.

Lebih lanjut, terungkap, untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut diduga tersangka Nasri Umar dan kawan-kawan yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

“Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar,” kata Asep.

Mengenai pembagian uang “ketok palu”, kata Asep, menyesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.

Teknis Pemberian Suap

Mengenai teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sebesar Rp1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka MU dan kawan-kawan.

Dengan pemberian uang tersebut, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

“Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan, Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka SP dan kawan-kawan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin,” ujarnya.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Selasa (10/1/2023), KPK menetapkan 28 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Tercatat, 28 tersangka baru tersebut yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Secara keseluruhan, ada 52 orang yang dijerat KPK dalam kasus tersebut. Sebanyak 24 orang tersangka di antaranya menjalani persidangan. Vonis yang dijatuhkan kepada mereka sudah berkekuatan hukum tetap.

Back to top button