News

Ketua KPU Ingatkan Rentannya Warga Difabel Kehilangan Hak Pilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meminta kepada seluruh masyarakat tidak menganggap disabilitas sebagai aib karena dapat membuat hak mereka untuk memilih dalam Pemilu 2024 hilang. Ia mengatakan pandangan ini perlu diluruskan agar membantu KPU dalam merancang tempat pemilihan suara yang ramah untuk kaum difabel.

“Di mata masyarakat kita ini masih banyak juga yang katakanlah mungkin dianggap aib kalau ada anggota keluarganya penyandang disabilitas atau difabel sehingga informasi tentang status disability-nya itu tidak disampaikan kepada KPU ini juga jadi problem,” kata Hasyim saat menghadiri acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Mungkin anda suka

Ia menyebut, pihaknya saat ini masih melakukan identifikasi dan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengetahui jenis disabilitas masyarakat sehingga KPU dapat mendesain Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel bagi mereka.

“Kami mencoba ukuran-ukuran yang sifatnya umum dalam arti layanan umum kita siapkan supaya kemudian warga negara kita, penyandang disabilitas, dapat tetap menggunakan hak pilihnya,” jelas Hasyim.

Diketahui, KPU turut digandeng oleh Komnas HAM menggandeng dalam mendeklarasikan Pemilu 2024 yang ramah Hak Asasi Manusia, Minggu (11/6/2023). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat ini diadakan dalam rangka penguatan Pasal 23 Ayat (1) Nomor 39 Tahun 1999, sekaligus juga memperingati 30 Tahun Komnas HAM.

“Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan hak politik setiap orang yang telah dilindungi di dalam konstitusi, di dalam undang-undang nomor 39 tentang hak asasi manusia. Undang-undang ini juga yang menjadi dasar bagi perumusan tugas dan fungsi Komnas HAM,” ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam sambutannya di pembukaan acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM.

Atnike mengatakan ada empat aspek penting harus dipenuhi dalam rangka menciptakan pemilu ramah HAM. Di antaranya:
1. Menjamin pemenuhan hak pilih kelompok marginal-rentan
2. Menjamin pemilu akses yang inklusif terhadap kelompok marginal-rentan
3. Mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 serentak yang bebas diskriminasi, nirkekerasan, dan keadilan
4. Mewujudkan pemilu dan pilkada 2024 serentak yang bebas hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

Back to top button