News

Ketua KPK Pastikan Tak Ada yang ‘Spesial’ soal Pemeriksaan Lukas Enembe di Papua

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tak ada perlakuan spesial dalam kunjungannya ke rumah pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe dalam rangka pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi.

Firli menganggap kedatangan tim KPK beserta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam rangka pelaksanaan tugas pokok KPK yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Saya kira tidak ada yang spesial, semuanya dalam rangka penegakan hukum, semua yang kita lakukan sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” kata Firli usai menghadiri upacara peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Firli tak membenarkan munculnya opini miring di publik sejak kedatangan tim lembaga anti rasuah itu ke kediamaan Lukas Enembe. Dia menekankan kembali bahwa alasan menyambangi Lukas Enembe telah sesuai tupoksi KPK.

“Apa yang disebut dengan kepentingan umum apa itu dalam rangka kepastian hukum, apakah itu dalam rangka menegakkan keadilan, proporsionalitas, dan juga tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan,” tegasnya.

Semula, sejumlah pihak mempertanyakan langkah Firli yang menemui Lukas Enembe di kediamannya karena mereka beranggapan telah melanggar Pasal 36 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

“Tidak ada pelanggaran undang-undang. Pasal 36 bila (pertemuan) dilakukan sembunyi-sembunyi, di tempat tertentu yang mencurigakan,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Pertemuan tersebut, kata dia, juga dilakukan di tempat terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh berbagai pihak serta dipublikasikan kepada masyarakat.

“Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK,” kata Ali.

Back to top button