News

Segera Disidangkan, KPK Dakwa Eks Gubernur Malut Terima Gratifikasi Rp100,2 Miliar


Eks Gubernur Maluku Utara (Malut)  Abdul Ghani Kasuba (AGK) bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (KPK) pada Pengadilan Ternate, Provinsi Maluku Utara. Tim jaksa KPK pun telah melimpahkan berkas perkara suap dan gratifikasi ke Pengadilan.

Mungkin anda suka

“Jaksa KPK Muh. Asri Irwan, telah selesai melaksanakan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (8/5/2024).

Ali menerangkan, Abdul Ghani bakal didakwa oleh jaksa penerimaan suap Rp 5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp963.740.856.51.  Total suap yang diterima Abdul Gani ialah Rp5,9 miliar.

Selain itu, Jaksa KPK juga akan mendakwa Abdul Gani menerim gratifikasi Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp481.870.428.25. Total gratifikasi yang diterima Abdul Gani yaitu Rp100.281.870.428.

“Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan USD 60 ribu disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD 30 ribu,” papar  Ali.

Ali menambahkan, penahanan Abdul Gani sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK.

“Agenda pembacaan surat dakwaan menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim,” katanya.

Abdul Gani Kasuba jadi Tersangka Pencucian Uang Rp100 Miliar

Terbaru, KPK menetapkan Eks Gubernur Malut itu sebagai tersangka TPPU dengan bukti awal Rp 100 miliar. Abdul Gani diduga menyamarkan hasil suap dan gratifikasinya ke dalam bentuk aset dan atas nama orang lain.

Sebelumnya, kasus ini mulai terendus ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. 

Back to top button