Hangout

Ketua Fraksi PAN Dorong Pemisahan Aturan Tembakau dan Narkotika dalam RUU Kesehatan

Salah satu Panitia Kerja (Panja) dari Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendorong agar tembakau tidak disamakan dengan narkotika dan alkohol dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang bersifat omnibus law.

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa telah muncul usulan untuk memisahkan narkotika dari tembakau atau rokok. Menurutnya, rokok dan tembakau bukanlah barang terlarang, sementara narkotika dan psikotropika adalah produk terlarang.

“Narkotika kan dilarang. Kalau rokok tentu harus dibedakan,” ujar Saleh kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Saleh menjelaskan bahwa industri rokok tidak dapat secara tiba-tiba dilarang karena memiliki dampak ekonomi yang signifikan dan diperdagangkan di negara-negara maju.

Industri tembakau juga memberikan kontribusi penting terhadap pendapatan negara melalui pajak dan cukai rokok. “Besaran cukai rokok yang masuk ke negara sebesar Rp218 triliun setahun,” ungkap Saleh,

Usulan untuk memisahkan regulasi tembakau dari zat adiktif lainnya ini didasarkan pada aspirasi yang diterima dari berbagai pihak, termasuk petani tembakau, pelaku usaha, dan pemerintah. Saleh juga menyebut bahwa pendapat dari pihak yang pro dan kontra terhadap rokok telah didengar.

Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah, menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu masukan dari para pekerja dan petani tembakau sebelum membuat keputusan. Dia menyatakan bahwa banyak fraksi di DPR yang keberatan dengan pasal yang menyetarakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan.

Menurut Nur Nadlifah, DPR harus mempertimbangkan berbagai aspek terkait dengan pembahasan RUU Kesehatan, terutama dalam hal penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika produk tembakau disamakan dengan narkotika, hal itu tidak adil dan dapat merugikan petani tembakau. Dia juga menyebut industri turunan yang melibatkan jutaan tenaga kerja yang dapat terdampak.

Nur Nadlifah meminta penjelasan dari Menteri Kesehatan mengenai alasan dan kriteria penyetaraan tembakau dengan zat adiktif narkotika, serta mengapa tembakau dikelompokkan sebagai keluarga zat adiktif narkotika.

Back to top button