News

Bakal Periksa Semua Influencer Binomo, Polri Tegaskan Profesional

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan penyidik bekerja profesional menyelesaikan berbagai kasus termasuk penipuan investasi Binomo.

“Penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel. Serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan,” kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Hal ini disampaikan Whisnu menanggapi adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan sejumlah korban penipuan investasi aplikasi Binomo di Mabes Polri, siang ini.

“Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga bekerja secara independen dan tetap menggunakan rencana penyidikan yang sudah disusun.

“Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan peraturan Kapolri tentang administrasi penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Polri telah menaikkan status perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi Trading Binary Option Binomo dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (18/2).

Peningkatan status dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Hasil gelar perkara bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan tindak pidana ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau atau Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi, terdiri atas sembilan saksi korban, tiga saksi, dan tiga saksi ahli (ITE, Bappepti dan SWI).

Mabes Polri memastikan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam Binomo, mulai dari influencer hingga pemilik.

“Akan dilakukan penyelidikan pemilik sampai dengan influencer dari platform Binomo,” kata Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button