News

Keterbatasan Venue, Debat Kedua Capres Tidak Lagi di Kantor KPU


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan evaluasi terkait pelaksanaan debat calon presiden dan wakil presiden mendatang. Salah satu yang mendapat evaluasi, yakni soal tempat debat yang tidak lagi berlangsung di Kantor KPU.

“Bagaimana pun juga venue di (kantor) KPU meskipun menarik, tapi ada keterbatasan juga dalam konteks broadcast, lighting,  segala macam,” ujar Anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Mellaz mengatakan, berkaca dengan kondisi itu, maka diputuskan akan memindahkan venue debat di luar kantor KPU.

“Untuk debat kedua, ketiga, keempat dan kelima mungkin problem semacam itu mungkin bisa dikurangi karena tidak dilaksanakan di kantor KPU,” kata Mellaz.

Soal kepastian lokasi, Mellaz mengatakan, acara debat tetap akan berlangsung di Jakarta, namun belum dapat dipastikan lokasi tepatnya.

“Untuk lokasi, kami akan ketemu dengan pihak TV Pool, penyelenggaranya, karena ada beberapa usulan, besok akan kami bantu,” kata Mellaz.

Sementara terkait perubahan format debat, Mellaz mengatakan hanya akan dilakukan evaluasi, tapi tidak akan ada perubahan.

“Kemudian, format debat mengalami perubahan. Jadi untuk debat kedua, nanti bisa diteruskan ketiga, keempat, kelima. Tapi setiap kali selesai pelaksanaan debat, kita akan lakukan evaluasi semacam ini. Nah termasuk yang lain kan sifatnya lebih teknis ya,”

Mellaz menambahkan, pihaknya akan selalu melakukan evaluasi pasca pelaksanaan debat 
 

Back to top button