News

Cegah Kampanye Terselubung, KPU Harus Atur Gerak Parpol Secara Rinci

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diminta segera mengatur secara rinci tentang gerak partai politik (parpol) di masa sosialisasi menuju Pemilu 2024. Aturan rinci ini krusial demi mencegah kampanye terselubung.

“Pada akhirnya ini kan menjadi tarung bebas di Pemilu 2024,” kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati kepada inilah.com, Selasa (29/8/2023).

Dia menjelaskan, kondisi saat ini akan menjadi dilema ketika dilakukan oleh bakal calon presiden (capres), bakal calon wakil presiden (cawapres) serta calon legislatif yang belum ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sebab, ujar Neni melanjutkan, tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sampai pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) atau belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Akan ada banyak dugaan pelanggaran yang terjadi tetapi sulit ditindak. Kandidat yang memiliki modal dan sokongan dana kuat pasti akan curi start kampanye,” ujar Neni.

Sementara itu, mengenai adanya partai politik yang mulai berkampanye dengan video di media sosial, Neni menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya menjadikan hal tersebut sebagai temuan awal.

“Jadikan sebagai temuan, lakukan investigasi sampai dan melibatkan bawaslu daerah,” ujar Neni menegaskan.

Sebab, sebelum tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung 10 Februari 2024, maka parpol hanya bisa melakukan sosialisasi merujuk Pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023.

“Itu pun dalam aturannya kan dilarang ada unsur ajakan, citra diri, ciri khusus dan karakteristik dalam kegiatan,” kata Neni menambahkan.

Back to top button