News

Kerap Mengaku Lupa, Saudara Pendiri Wilmar Group Dicecar Transaksi Rumah dengan Rafael Alun

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi jual beli rumah Rp6 Miliar antara saudara perempuan pendiri Wilmar Group Martua Sitorus, Thio Ida dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu mencuat ketika Thio Ida dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam persidangan lanjutan kasus gratifikasi dan Tindak Pidan Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (23/10/2023).

Namun, Ida kerap mengaku lupa saat dicecar JPU KPK.

Awalnya, Ida menjelaskan, rumah mewah di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dibeli dari Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati tanpa penawaran dengan uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura.

Kemudian, Jaksa mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Thio Ida. Sebab, dalam BAP itu pembelian rumah hanya mengunakan uang dolar Singapura. Namun, saat dicecar Jaksa, dia berdalih lupa.

“Saudara yakin mengingat bahwa itu dolar Singapura dan dolar AS?” tanya jaksa.

“Pasti, tetapi nilainya saya lupa tetapi kita konversinya sudah total Rp6 miliar,” jawab Thio Ida.

“Karena keterangan saudara Jinnawati itu hanya dolar Singapura?” tanya jaksa.

“Pasti ada,” kata Thio Ida.

“Ini ada keterangan saudara di poin tujuh, ‘saya membayarnya dengan menggunakan uang dolar Singapura yang setara dengan Rp6 miliar’,” ujar jaksa melanjutkan.

“Ya pokoknya penting lebih kurang setara itu,” kata Thio Ida.

“Saudara di keterangan ini menyampaikan hanya uang dolar Singapura, enggak ada dolar AS ini bu?”.

“Ya terus terang pokoknya lupa pak. Sudah lama. Memang warisan orang tua ini dikasih saya ada uang dolar dan Singapura dolar. Dua-dua dikasih warisan itu ada berbentuk uang tunai,” kata Thio Ida.

“Ini saat ditanya penyidik, anda baca lagi enggak sebelum anda paraf?” cecar jaksa.

“Mungkin saya lupa ya, sorry saya lupa,” katanya.

Tak hanya soal mata uang yang dipergunakan untuk membeli rumah, Thio Ida juga lupa mengenai notaris yang ditunjuk untuk proses transaksi serta nilai rumah yang tercantum dalam akta jual beli (AJB).

“Enggak ingat,” kata Thio Ida saat ditanya jaksa mengenai nilai rumah yang tercantum di AJB.

Lebih jauh, jaksa mengonfirmasi sumber uang pembelian rumah itu. Thio Ida berdalih dari warisan orang tua. Uang sekitar Rp 6 miliar itu, ujar dia, sudah diberikan langsung ke Jinnawati di rumah yang akan dibeli.

“Benar, tunai di lokasi, rumah di Kebon Jeruk,” ujarnya.

Diketahui, merujuk dakwaan JPU KPK,  Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi Rp16,6 miliar atau tepatnya Rp16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Ayah Mario Dandy Satriyo itu didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek.

Salah satu gratifikasi yang diterima Rafael berasal dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group. Rafael Alun disebut menerima Rp6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang kemudian disamarkan lewat pembelian rumah di Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Jakarta Barat.

Selain itu, penerimaan gratifikasi dan penyamaran aset itu turut disebut dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Jaksa meyakini gratifikasi tersebut berkaitan dengan pajak Wilmar Group yang ditangani Rafael Alun.
 

Back to top button