News

Kerahkan 30 JPU, Kajari Jaksel Klaim Profesional dalam Sidang Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), siap mengerahkan 20 hingga 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Seluruh JPU diklaim bakal bekerja secara profesional dalam persidangan para terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J itu.

“Kalau jaksa nanti kita sampaikan, yang jelas 20 sampai 30 ada. Kita tunggu nanti pelimpahan aja ya. Kita akan profesional,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J berjumlah lima orang atau kerap disebut Sambo Cs. Kelima tersangka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Syarief menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan surat dakwaan yang bakal dibacakan pada sidang perdana. Sidang perdana ini rencananya berlangsung pada Senin pekan depan (17/10/2022).

“Sudah siap, dakwaan sudah siap,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyambut baik Komisi Kejaksaan yang bakal turut serta mengawal dan mengawasi kinerja JPU.

“Kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja kejaksaan. Silakan, kami malah senang kalau ada yang memantau,” ujar Syarief menambahkan.

Back to top button